Monday, March 13, 2017

DASAR - DASAR HUKUM ISLAM DEFINISI

siti fatma bt mohd nor
14021154
no.siri 077

A. Pengertian dan Tujuan Hukum Islam
1. Hukum Islam Understanding
Ketentuan ditentukan oleh Allah dalam bentuk aturan dan pembatasan untuk umat Islam.
2. Tujuan Hukum Islam
Adalah aturan yang dijalankan untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat dengan mengambil semua manfaat dan mencegah bahaya atau jahat tidak berguna bagi kehidupan.
B. Dasar Hukum Islam
1. Al quran
Kitab suci diturunkan kepada umat Islam sebagai petunjuk dasar utama dalam melaksanakan perintah dan larangan dalam hidup.
2. Al Hadits
Semuanya terletak pada perintah, perilaku dan persetujuan dari Nabi Muhammad, sebagai pelengkap dari hukum yang dari Al Qur'an.
3. ijma 'ulama
Konsensus para ulama dalam menentukan kesimpulan dari hukum yang didasarkan pada Al-Qur'an dan hadits.
4. Qiyas
menetapkan hukum baru kasus yang tidak ada di masa lalu, tetapi memiliki penyebab umum, manfaat, bahaya dan berbagai aspek kasus sebelumnya yang sama dihukum
5. Ijtihad
upaya sungguh-sungguh, yang benar-benar dapat diterapkan oleh siapa saja yang telah mencoba untuk mencari ilmu untuk memutuskan kasus yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan Hadits pada kondisi menggunakan akal sehat dan pertimbangan yang matang [1]
C. Dasar Dalam hukum Islam: syariah, fiqh, tasyri, ijtihad
1. Syariah
Sebuah. Syari'at menurut etimologi kata berakar ش ر ع yaitu:
مورد الماء الذي يقصد للشرب
Artinya: "Sumber air ditujukan untuk minum"
b. Menurut terminologi adalah:
"Set perintah dan hukum i'tiqadiyah dan 'amaliyah yang dibutuhkan oleh Islam untuk diterapkan dalam rangka mewujudkan tujuan yang baik di masyarakat." 2
Jadi, diskusi mencakup semua hukum syariah, baik yang berhubungan dengan iman, moral, dan yang berhubungan dengan perilaku manusia dalam bentuk kata-kata, perbuatan, dan tindakan lainnya yang tidak termasuk dalam masalah aqidah dan moralitas.
Syariah Islam adalah ajaran yang menurut ulama ushul (buku) syari'at 'prihatin dengan tindakan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan tindakan orang-orang di perintah atau diperintahkan mukallaf memilih atau keputusan (Taqrir) .Sedangkan menurut Shari Islam 'ah ulama fiqh adalah efek yang syiar diinginkan oleh buku' dalam akta yang diperlukan, haram dan halal. [2] [1]

Syariah menurut bahasa berarti jalan. Syariah sesuai dengan ketentuan berarti hukum dipegang oleh Tuhan untuk umatNya yang dibawa oleh nabi, apakah hukum yang berkaitan dengan keyakinan (aqidah) atau hukum yang berkaitan dengan amaliyah.

Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah aturan yang diciptakan oleh Allah bagi manusia untuk berpegang teguh kepada-Nya dalam hubungan dengan Tuhan dengan sesama saudara Muslim dengan sesama manusia, dan hubungan mereka dengan seluruh alam dan hubungannya hidup.

Menurut Muhammad Ali At-Tahanawi dalam bukunya al-Funun Kisyaaf Ishthilaahaat memberikan pemahaman Syariah mencakup semua ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlak dan muamallah (masyarakat). Syari'ah / syara ', millah dandiin. [2]

Hukum Islam berarti ketentuan keseluruhan dari perintah Allah yang harus diikuti (ditaati) oleh seorang Muslim.
Dari definisi syariat meliputi:
1. Ilmu Aqoid (iman)
2. Ilmu Fiqh (manusia pemahan terhadap ketentuan Allah)
Moralitas 3. Ilmu (moralitas)
2.Fiqih
1. etimologi ini berakar pada kata ف ق ه adalah الفهم yang berarti pemahaman.
2. Menurut terminologi adalah:
العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلتها التفصيلية
Artinya: "Fiqh adalah ilmu yang menggambarkan hukum-hukum syara 'yang' amali (praktis) dibudidayakan dari argumen mereka bahwa tafshil."
3. tasyri '
Konstitusi kata, diambil dari kata syariah. Tasyri 'berarti: hukum menetapkan. Sinonim dari konstitusi, adalah Taqnin yang berarti menetapkan aturan atau hukum terus.
Dalam penentuan syariah, yang mengatur adalah Allah semata.Sebab dalam konstitusi, ada hal-hal yang berkaitan dengan isu-isu yang tidak dapat dicapai tak terlihat oleh manusia.

4. Ijtihad
1. Menurut etimologi adalah:
بذل غاية الجهد في الوصول الي امر من الامور او فعل من الافعال
Artinya: "The pencurahan semua kemampuan untuk mendapatkan urusan sesuatu atau perbuatan."
2. terminologi adalah:
استفراغ الجهد وبذل غاية الوسع في ادراك الاحكام الشرعية
Artinya: "Penyebaran keseriusan upaya optimal dalam mengeksplorasi syariat Islam."
3. Ijtihad dalam arti luas meliputi:
1. pencurahan semua kemampuan untuk mendapatkan Kepribadian hukum 'yang diinginkan oleh teks dilalahnya zhanni.
2.Pencurahan semua kemampuan untuk mendapatkan aturan Islam, yang Amali untuk membangun Syariah Kulliyah Qaeda.
3. pencurahan semua kemampuan untuk mendapatkan Kepribadian hukum 'yang Amali tentang masalah yang tidak ditampilkan putusan oleh teks dengan menggunakan sarana disetujui oleh syara' yang akan digunakan pada masalah yang akan ditentukan adalah hukum. [3]


No comments:

Post a Comment

Pemenang anugerah "Most Entertaining Blog" di Malaysia Social Media Week 2016 (MSMW)
yang telah diadakan di GlassHouse @ Seputeh, Kuala Lumpur.

Comments

Contact Us

Name

Email *

Message *