siti fatma bt mohd nor
14021154
no.siri 077
A. Pengertian dan
Tujuan Hukum Islam
1. Hukum Islam
Understanding
Ketentuan ditentukan
oleh Allah dalam bentuk aturan dan pembatasan untuk umat Islam.
2. Tujuan Hukum Islam
Adalah aturan yang
dijalankan untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat
dengan mengambil semua manfaat dan mencegah bahaya atau jahat tidak berguna
bagi kehidupan.
B. Dasar Hukum Islam
1. Al quran
Kitab suci diturunkan
kepada umat Islam sebagai petunjuk dasar utama dalam melaksanakan perintah dan
larangan dalam hidup.
2. Al Hadits
Semuanya terletak pada
perintah, perilaku dan persetujuan dari Nabi Muhammad, sebagai pelengkap dari
hukum yang dari Al Qur'an.
3. ijma 'ulama
Konsensus para ulama
dalam menentukan kesimpulan dari hukum yang didasarkan pada Al-Qur'an dan
hadits.
4. Qiyas
menetapkan hukum baru
kasus yang tidak ada di masa lalu, tetapi memiliki penyebab umum, manfaat,
bahaya dan berbagai aspek kasus sebelumnya yang sama dihukum
5. Ijtihad
upaya sungguh-sungguh,
yang benar-benar dapat diterapkan oleh siapa saja yang telah mencoba untuk
mencari ilmu untuk memutuskan kasus yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan
Hadits pada kondisi menggunakan akal sehat dan pertimbangan yang matang [1]
C. Dasar Dalam hukum
Islam: syariah, fiqh, tasyri, ijtihad
1. Syariah
Sebuah. Syari'at
menurut etimologi kata berakar ش ر ع
yaitu:
مورد الماء الذي يقصد للشرب
Artinya: "Sumber
air ditujukan untuk minum"
b. Menurut terminologi
adalah:
"Set perintah dan
hukum i'tiqadiyah dan 'amaliyah yang dibutuhkan oleh Islam untuk diterapkan
dalam rangka mewujudkan tujuan yang baik di masyarakat." 2
Jadi, diskusi mencakup
semua hukum syariah, baik yang berhubungan dengan iman, moral, dan yang
berhubungan dengan perilaku manusia dalam bentuk kata-kata, perbuatan, dan
tindakan lainnya yang tidak termasuk dalam masalah aqidah dan moralitas.
Syariah Islam adalah
ajaran yang menurut ulama ushul (buku) syari'at 'prihatin dengan tindakan
orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan tindakan orang-orang di perintah
atau diperintahkan mukallaf memilih atau keputusan (Taqrir) .Sedangkan menurut
Shari Islam 'ah ulama fiqh adalah efek yang syiar diinginkan oleh buku' dalam
akta yang diperlukan, haram dan halal. [2] [1]
Syariah menurut bahasa
berarti jalan. Syariah sesuai dengan ketentuan berarti hukum dipegang oleh
Tuhan untuk umatNya yang dibawa oleh nabi, apakah hukum yang berkaitan dengan
keyakinan (aqidah) atau hukum yang berkaitan dengan amaliyah.
Menurut Prof. Mahmud
Syaltout, syariat adalah aturan yang diciptakan oleh Allah bagi manusia untuk
berpegang teguh kepada-Nya dalam hubungan dengan Tuhan dengan sesama saudara
Muslim dengan sesama manusia, dan hubungan mereka dengan seluruh alam dan
hubungannya hidup.
Menurut Muhammad Ali
At-Tahanawi dalam bukunya al-Funun Kisyaaf Ishthilaahaat memberikan pemahaman
Syariah mencakup semua ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlak dan
muamallah (masyarakat). Syari'ah / syara ', millah dandiin. [2]
Hukum Islam berarti
ketentuan keseluruhan dari perintah Allah yang harus diikuti (ditaati) oleh
seorang Muslim.
Dari definisi syariat
meliputi:
1. Ilmu Aqoid (iman)
2. Ilmu Fiqh (manusia
pemahan terhadap ketentuan Allah)
Moralitas 3. Ilmu
(moralitas)
2.Fiqih
1. etimologi ini
berakar pada kata ف ق ه adalah الفهم yang berarti pemahaman.
2. Menurut terminologi
adalah:
العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلتها التفصيلية
Artinya: "Fiqh
adalah ilmu yang menggambarkan hukum-hukum syara 'yang' amali (praktis)
dibudidayakan dari argumen mereka bahwa tafshil."
3. tasyri '
Konstitusi kata,
diambil dari kata syariah. Tasyri 'berarti: hukum menetapkan. Sinonim dari
konstitusi, adalah Taqnin yang berarti menetapkan aturan atau hukum terus.
Dalam penentuan
syariah, yang mengatur adalah Allah semata.Sebab dalam konstitusi, ada hal-hal
yang berkaitan dengan isu-isu yang tidak dapat dicapai tak terlihat oleh
manusia.
4. Ijtihad
1. Menurut etimologi
adalah:
بذل غاية الجهد في الوصول الي امر من الامور او فعل من الافعال
Artinya: "The
pencurahan semua kemampuan untuk mendapatkan urusan sesuatu atau
perbuatan."
2. terminologi adalah:
استفراغ الجهد وبذل غاية الوسع في ادراك الاحكام الشرعية
Artinya:
"Penyebaran keseriusan upaya optimal dalam mengeksplorasi syariat
Islam."
3. Ijtihad dalam arti
luas meliputi:
1. pencurahan semua kemampuan
untuk mendapatkan Kepribadian hukum 'yang diinginkan oleh teks dilalahnya
zhanni.
2.Pencurahan semua
kemampuan untuk mendapatkan aturan Islam, yang Amali untuk membangun Syariah
Kulliyah Qaeda.
3. pencurahan semua
kemampuan untuk mendapatkan Kepribadian hukum 'yang Amali tentang masalah yang
tidak ditampilkan putusan oleh teks dengan menggunakan sarana disetujui oleh
syara' yang akan digunakan pada masalah yang akan ditentukan adalah hukum. [3]
No comments:
Post a Comment