NAMA : NOOR
HIDAYAH BINTI MOHAMAD NAWAWI
NO. MATRIK :
14021121
NO. SIRI : 069
Seorang wanita
muslim memiliki kewajibkan untuk menutup auratnya dengan menggunakan hijab atau
biasa dikenal dengan jilbab. Hal ini adalah karena untuk melindungi dirinya
dari syahwat laki-laki. Hal ini sudah dijelaskan di dalam surat al Ahzab ayat
59.
Yang bermaksud
: “ Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
kerana itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang,”. (QS al-Ahzab: 59).
Mereka yang
boleh melihat aurat wanita mahramnya adalah:
1. Suami
2. Ayah
3. Ayah mertua
4. Anak lelaki kandung
5. Anak lelaki dari suaminya (Anak lelaki tiri)
6. Saudara laki-laki (kakak atau adik)
7. Anak lelaki dari saudara laki-laki
8. Anak lelaki dari saudara perempuan
9. Wanita-wanita islam
10. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
“Dan hendaklah
mereka kain tudung melebihi ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,
kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami atau putra-putra
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka….
(QS An Nuur [24]: 31).
Seorang wanita
akan terjaga auratnya di hadapan ayah dan saudara laki-lakinya namun bila di
dalam rumah ada laki-laki lain maka wajib menutup seluruh bagian aurat kecuali
muka dan telapak tangan.
Imam Hambali dan Imam
Malik menyampaikan lebih jelas soal aurat ini. Menurut kedua imam bahwa aurat
wanita di hadapan lelaki mahramnya adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan dua tangan dan dua kaki.
No comments:
Post a Comment