Tuesday, January 17, 2017

AURATKU AURATMU

NAMA : NOOR HIDAYAH BINTI MOHAMAD NAWAWI
NO. MATRIK : 14021121
NO. SIRI : 069 
Seorang wanita muslim memiliki kewajibkan untuk menutup auratnya dengan menggunakan hijab atau biasa dikenal dengan jilbab. Hal ini adalah karena untuk melindungi dirinya dari syahwat laki-laki. Hal ini sudah dijelaskan di dalam surat al Ahzab ayat 59.
Yang bermaksud : “ Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, kerana itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”. (QS al-Ahzab: 59).
Mereka yang boleh melihat aurat wanita mahramnya adalah:
1. Suami
2. Ayah
3. Ayah mertua
4. Anak lelaki kandung
5. Anak lelaki dari suaminya (Anak lelaki tiri)
6. Saudara laki-laki (kakak atau adik)
7. Anak lelaki dari saudara laki-laki 
8. Anak lelaki dari saudara perempuan
9. Wanita-wanita islam
10. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat

“Dan hendaklah mereka kain tudung melebihi ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka…. (QS An Nuur [24]: 31).
Seorang wanita akan terjaga auratnya di hadapan ayah dan saudara laki-lakinya namun bila di dalam rumah ada laki-laki lain maka wajib menutup seluruh bagian aurat kecuali muka dan telapak tangan.
Imam Hambali dan Imam Malik menyampaikan lebih jelas soal aurat ini. Menurut kedua imam bahwa aurat wanita di hadapan lelaki mahramnya adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan  dua tangan dan dua kaki.

No comments:

Post a Comment

Pemenang anugerah "Most Entertaining Blog" di Malaysia Social Media Week 2016 (MSMW)
yang telah diadakan di GlassHouse @ Seputeh, Kuala Lumpur.

Comments

Contact Us

Name

Email *

Message *