Saturday, March 11, 2017

NAFKAH DALAM KELUARGA

NAMA: NIK NOR FATIHAH BINTI NIK HUSSIN
NO.MATRIK : 14021118
NO.SIRI: 041

Secara prinsip, fitrah kewajiban memberikan nafkah dalam keluarga merupakan tanggung jawab suami sehingga wajib bekerja dengan baik melalui usaha yang halal dan wanita sebagai kaum istri bertanggung jawab mengelola dan merawat aset keluarga. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Kaum laki-laki itu adalah ketua  bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka…” (QS. An-Nisa:34). Dengan demikian, posisi kepala rumah tangga bagi suami paralel dengan konsekuensi memberi nafkah dan komitmen perawatan keluarganya secara lazim.


Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara proporsional telah mendudukkan posisi masing-masing bagi suami istri dalam sabdanya: “Setiap kalian adalah ketua dan setiap ketua akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang harus ditanggungnya. Suami adalah ketuabagi keluarganya dan bertanggung jawab atas anggota keluarga yang ditanggungnya. Istri adalah ketuabagi rumah tangga rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas aset rumah tangga yang diurusnya…” (HR. Bukhari) Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan putrinya, Fatimah dengan Ali radhiyallahu ‘anhuma beliau berwasiat kepada menantunya: “Engkau berkewajiban bekerja dan berusaha sedangkan ia berkewajiban mengurus (memenej) rumah tangga.” (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Memberikan Nafkah Dalam Keluarga
 Jadi, sharing suami-istri dalam aspek keuangan keluarga adalah dalam bentuk tanggung jawab suami untuk mencari nafkah halal dan tanggung jawab istri untuk mengurus, mengelola, merawat dan mengatur pola keuangan keluarga. Meskipun demikian, bukan berarti suami tidak boleh memberikan bantuan dalam pengelolaan aset dan keuangan rumah tangganya bila istri kurang mampu atau memerlukan bantuan. Dan juga sebaliknya tidak ada larangan Syariah bagi istri untuk membantu suami terlebih ketika kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan keluarga dengan cara yang halal dan baik serta tidak membahayakan keharmonisan dan kebahagiaan rumah tangga selama suami mengizinkan, bahkan hal itu akan bernilai kebajikan bagi sang istri. Bukankah Khadijahradhiyallahu ‘anha. ikut andil dalam membantu mencukupi kebutuhan keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. sebagai bentuk ukhuwah dan tolong menolong dalam kebajikan. (QS.Al-Maidah:2).


  Prinsip keadilan Islam menjamin bagi kaum wanita hak untuk mencari karunia Allah (rezki) sesuai kudrat tabiatnya dan ketentuan syariat dengan niat mencukupi diri dan keluarga untuk beribadah kepada Allah secara khusyu’. Meskipun demikian, istri harus memiliki keyakinan bahwa tugas utama dalam keluarganya adalah mengatur urusan rumah tangga dan mengelola keuangan keluarga bukan mencari nafkah. Para Ahli tafsir (Mufassirin) menyimpulkan dari surat An-Nisa: 32 : “bagi para lelaki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan…”, prinsip dasar hak dan kebebasan wanita untuk berusaha mencari rezki. Sejarah Islam di masa Nabi telah membuktikan adanya sosial kaum wanita dalam peperangan, praktek pengobatan dan pengurusan logistik. Di samping itu mereka juga terlibat dalam aktivitas perniagaan dan membantu suami dalam pertanian sehingga dengan begitu maka akan terwujud sebuah keluarga harmonis.

No comments:

Post a Comment

Pemenang anugerah "Most Entertaining Blog" di Malaysia Social Media Week 2016 (MSMW)
yang telah diadakan di GlassHouse @ Seputeh, Kuala Lumpur.

Comments

Contact Us

Name

Email *

Message *